Sertifikasi Pengawasan Pengolahan Limbah B3

Sertifikasi BNSP Limbah B3

Sertifikasi Pengawasan Pengolahan Limbah B3 adalah program pengembangan kompetensi yang dirancang khusus bagi para profesional lingkungan hidup, supervisor, maupun teknisi yang bertanggung jawab dalam memantau dan mengawasi proses pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Program ini mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang memastikan setiap peserta memiliki pemahaman mendalam mengenai identifikasi karakteristik limbah, pemantauan alat pengolah, hingga prosedur tanggap darurat sesuai regulasi Pemerintah Indonesia. Melalui sertifikasi ini, peserta tidak hanya mendapatkan pengakuan secara formal oleh negara melalui BNSP, tetapi juga meningkatkan nilai tawar profesional dan kepatuhan perusahaan terhadap aspek Proper dan ISO 14001.

Tujuan Pelatihan & Sertifikasi

  1. Validasi Kompetensi: Memberikan pengakuan resmi atas kemampuan personel dalam mengawasi operasional pengolahan limbah B3.

  2. Kepatuhan Regulasi: Memastikan operasional perusahaan sesuai dengan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

  3. Mitigasi Risiko: Membekali peserta dengan kemampuan untuk mengidentifikasi potensi bahaya dan mencegah pencemaran lingkungan akibat kegagalan sistem pengolahan.

  4. Efisiensi Operasional: Meningkatkan efektivitas penggunaan teknologi pengolahan limbah agar hasil buangan sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan.

  5. Penyusunan Pelaporan: Melatih peserta dalam mendokumentasikan dan melaporkan kegiatan pengolahan limbah secara sistematis dan akurat.

Unit Skema: Skema Sertifikasi Pengawasan Pengolahan Limbah B3

Kode Unit Nama
E.381200.001.01 Mengidentifikasi Sumber Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
E.381200.003.01 Menilai Tingkat Pencemaran Lingkungan Sebagai Dampak Dari Paparan/Kontaminasi Limbah B3
E.381200.005.01 Mengevaluasi Hasil Analisis Limbah B3
E.381200.007.01 Merencanakan Minimasi Limbah B3
E.381200.008.01 Melaksanakan Minimasi Limbah B3
E.382200.005.01 Melaksanakan Pengolahan Limbah B3
E.382200.006.01 Melakukan Pemanfaatan Limbah B3
E.382200.009.01 Mengidentifikasi Sistem Tanggap Darurat Dalam Pengelolaan Limbah B3
E.382200.010.01 Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya Dalam Pengelolaan Limbah B3

Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi yang dilengkapi dengan bukti :

  1. Copy Identitas (KTP)
  2. Pas Foto 3×4 background merah sebanyak 2 lembar
  3. Bukti yang mendukung (Fortofolio):
    a. Copy ijazah terakhir
    b. Copy sertifikat pelatihan
    c. Daftar riwayat hidup
    d. Jobsdesk
    e. Surat keterangan kerja
    f. Laporan kerja

Instruktur

TIm LSP

Waktu & Tempat Pelatihan

  • Running setiap Bulan (Jika kuota terpenuhi) 
  • Waktu    : 08.00 – 16.00 WIB

Public Training | Sertifikasi BNSP | Sertifikasi Kemnaker

Ikuti Kami

Tentang Miner Solution ID

Hubungi Kami

Copyright @ 2026. All Rights Reserved.