Di dunia industri, terutama sektor migas, peran seorang inspektur teknik itu sangat krusial. Kenapa? Karena industri ini punya risiko yang sangat tinggi, baik dari segi teknologi, modal, maupun keselamatan. Nah, untuk memastikan semuanya berjalan aman dan efisien, dibutuhkan tenaga profesional yang punya kompetensi terstandar. Salah satu jalan terbaik untuk membuktikan kompetensi itu adalah melalui sertifikasi Rotating Equipment (BNSP).
Mengapa Sertifikasi BNSP Penting untuk Karier Anda?
Pemerintah Indonesia, melalui berbagai regulasi seperti UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas dan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mewajibkan perusahaan migas untuk menjamin standar dan mutu operasionalnya. Ini berarti, sebagai inspektur, Anda harus memiliki kualifikasi yang diakui secara nasional. Sertifikasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) adalah jawaban atas tuntutan ini.
Dengan sertifikasi ini, Anda tidak hanya memenuhi syarat minimal yang ditetapkan oleh pemerintah, tetapi juga menunjukkan bahwa Anda memiliki keahlian yang terverifikasi dan diakui. Hal ini membuat Anda jadi aset berharga bagi perusahaan dan membuka peluang karier yang lebih luas di tengah persaingan ketat, khususnya dalam menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas.
Apa Saja yang Dipelajari dalam Pelatihan Sertifikasi Inspektur Peralatan Putar?
Pelatihan ini dirancang untuk membekali Anda dengan seluruh kompetensi yang dibutuhkan oleh seorang inspektur peralatan putar (rotating equipment). Materinya sangat komprehensif, mencakup sepuluh unit kompetensi utama yang mengacu pada SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia).
- Pengantar Sertifikasi Kompetensi Berbasis SKKNI
- Kebutuhan tenaga kerja inspektur industri Migas
- Model Pelatihan Berbasis Kompetensi
- Pemahaman Unit-unit Kompetensi Inspektur Peralatan Putar (rotating equipment)
| NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
| 1 | M.712038.001.01 | Menerapkan Peraturan dan Perundangan Keselamatan, Kesehatan dan Lindungan Lingkungan di Tempat Kerja |
| 2 | M.712038.002.01 | Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Dokumen Perencanaan dan/atau Data Riwayat Peralatan |
| 3 | M.712038.003.01 | Melakukan Verifikasi Hasil PerhitunganEngineering dan Data Sheet |
| 4 | M.712038.004.01 | Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Fisik Peralatan dan Komponen |
| 5 | M.712038.005.01 | Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Peralatan pada Saat Reparasi |
| 6 | M.712038.006.01 | Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Peralatan pada Saat Factory Acceptance Test (FAT) |
| 7 | M.712038.007.01 | Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Peralatan pada Saat Site Acceptance Test (SAT) |
| 8 | M.712038.008.01 | Melakukan Pemeriksaan Peralatan pada Saat Beroperasi |
| 9 | M.712038.009.01 | Melakukan Pemeriksaan Peralatan pada Saat Tidak Beroperasi (Tidak Terencana dan Terencana) |
| 10 | M.712038.010.01 | Membuat Laporan dan Rekomendasi Hasil Inspeksi Peralatan Putar |
Metode Uji Kompetensi Pelatihan Sertifikasi Rotating Equipment (BNSP)
Setiap peserta akan diberikan penilaian berupa evaluasi melalui ujian dengan ketentuan sebagai berikut
- Pelaksanaan ujian dengan System Multiple Choice / Essay
- Verifikasi portofolio melalui Interview atau Wawancara
- Evaluasi melalui praktek lapangan (bila diperlukan)
- Proses Uji Kompetensi dilaksanakan selama 1 hari
Persyaratan Umum Peserta
- Pendidikan minimal setingkat D3 (dibuktikan dengan Ijazah)
- Pengalaman kerja di bidang Industri Migas / supporting bidang Migas keseluruhan minimal 5 tahun dan sesuai kompetensinya minimal 2 tahun
- Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna
Persyaratan Pelatihan Sertifikasi Rotating Equipment (BNSP)
- Fotocopy KTP sebagai WNI
- Mengisi form Persyaratan Peserta Uji Kompetensi
- Melengkapi form unjuk kerja
- Foto Copy ijazah terakhir
- FC Portofolio, sertifikat kursus / pelatihan yang relevan
- Foto Copy surat pengalaman kerja dari pimpinan perusahaan/atasan yang bersangkutan (ASLI).
- Menyiapkan Curriculum Vitae terbaru
- Menyertakan bukti-bukti contoh pekerjaan terkini serta dokumen yang mendukung jenjang kualifikasi sebagai inspektur
- Pas Photo 2X3 dan 3X4 masing masing 4 lembar ( background Merah)
- Mengisi form Apl 01 dan Apl 02 (disediakan oleh LSP)
Tim Instruktur & Assessor
Pada sesi pembekalan peserta akan diampu oleh praktisi praktisi migas yang berkompeten dan berpengalaman di bidang operasi Migas. Pada sesi assessmenmt, peserta akan diuji oleh asesor dari LSP.
WAKTU DAN TEMPAT
PUBLIC COURSE
Tanggal : 20 sd 22 Oktober 2025
Waktu : 08.30 s.d 16.00 WIB
Biaya : Rp 9.500.000,-
Rp 8.500.000,- (Pelatihan dan Sertifikasi BNSP)
Lokasi Pelatihan : Asyana Hotel Jakarta