AHLI PERENCANA PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN

SERTIFIKASI BNSP AHLI PERENCANA PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN

Pelatihan dan Uji Kompetensi Ahli Perencana Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan (Level 7)

Pengelolaan ekosistem laut dan pesisir menghadapi tantangan yang semakin kompleks, menuntut kehadiran tenaga profesional yang kompeten. HSE SKILL UP menawarkan program Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) yang dirancang khusus untuk mencetak Ahli Perencana Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Level 7, sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 9/PERMEN-KP/2013.

PBK ini tidak hanya fokus pada teori, melainkan menekankan pada pencapaian kemampuan teknis, manajerial, dan analitis yang terukur. Peserta akan dibekali kemampuan untuk:

  • Melakukan analisis strategis terhadap isu-isu konservasi.

  • Menyusun perencanaan pengelolaan kawasan konservasi perairan secara komprehensif.

  • Merancang dokumen kebijakan yang mendukung pengelolaan berkelanjutan.

Peran ahli perencanaan konservasi sangat krusial sebagai garda terdepan dalam perumusan kebijakan yang seimbang antara aspek ekologi, sosial, dan ekonomi, terutama di tengah isu kerusakan laut dan perubahan iklim global.

Landasan Hukum dan Uji Kompetensi Sertifikasi BNSP

Pelaksanaan diklat ini memiliki landasan normatif yang kuat, mengacu pada berbagai Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, dengan fokus utama pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9/PERMEN-KP/2013. Regulasi ini menjamin pengembangan standar kemampuan profesional yang sistematis, memastikan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang konservasi perairan sesuai kebutuhan nasional dan internasional.

Untuk memastikan dan mengakui kemampuan peserta secara objektif, pelatihan ini akan diakhiri dengan Uji Kompetensi. HSE SKILL UP bermitra dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) bidang konservasi dan jasa kelautan yang berlisensi BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).

Melalui uji kompetensi ini, peserta akan dinilai kemampuannya dalam:

  • Merumuskan masalah konservasi.

  • Menyusun strategi pengelolaan yang efektif.

  • Menyusun dokumen rencana pengelolaan kawasan konservasi.

Sertifikat kompetensi yang diterbitkan setelah dinyatakan “Kompeten” akan menjadi bukti resmi profesionalisme, meningkatkan kredibilitas, dan daya saing Anda sebagai Ahli Perencana Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Level 7 di dunia kerja.

🎯 Tujuan Utama Program

Program ini bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan Kompetensi: Mengasah kemampuan peserta dalam merumuskan masalah, menyusun strategi, dan membuat rencana pengelolaan yang sesuai standar.

  2. Membekali Kemampuan Teknis: Menyediakan skill analitis untuk menyusun konsep pemantauan dan dokumen rencana pengelolaan kawasan konservasi yang sistematis dan berbasis data ilmiah.

  3. Mewujudkan SDM Profesional: Mencetak tenaga ahli yang mampu berperan dalam perencanaan dan pengembangan kebijakan pengelolaan secara efektif dan berkelanjutan.

  4. Memberikan Pengakuan Resmi: Mendapatkan pengakuan kompetensi melalui sertifikasi BNSP, mengukuhkan peserta sebagai profesional yang diakui secara nasional.


Dasar Hukum Utama (Acuan Normatif)

Program ini didukung oleh kerangka hukum yang komprehensif, meliputi namun tidak terbatas pada:

  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan.

  • Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.17/MEN/2008 tentang Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

  • Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 9/PERMEN-KP/2013 (Sebagai acuan utama skema kompetensi).

MATERI UNIT KOMPETENSI

No.       Kode Unit                    Judul Unit Kompetensi

1          A.033101.004.01         Merumuskan masalah yang akan ditangani.

2          A.033101.005.01         Menyusun strategi pengelolaan.

3          A.033102.001.01         Membuat konsep rencana pemantauan kawasan konservasi perairan.

4          A.033101.006.01         Membuat konsep rencana pengelolaan kawasan konservasi perairan yang

efektif.

5          A.033101.007.01         Membuat draft dokumen rencana pengelolaan kawasan konservasi

perairan

 

METODE ASESMEN

 

  • Pra – Assessment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
  • Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portofolio
  • Proses Real Assessment
  • Praktik dan Simulasi (jika diperlukan)
  • Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
  • Wawancara

 

WAKTU DAN TEMPAT UJI KOMPETENSI

Tanggal Pelaksanaan  : 8 s.d. 10 Desember 2025

Waktu                          : 08.00 s.d 16.00 WIB

Venue/TUK                  : Ayyarta Hotel, Yogyakarta

 

SASARAN PESERTA

Program ini sangat direkomendasikan bagi para pekerja, staf, personil, maupun profesional di bidang konservasi dan jasa kelautan, khususnya sebagai Ahli perencanaan pengelolaan kawasan konservasi perairan (Level 7).

 

PERSYARATAN DASAR
  • Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada jabatan Ahli Perencanaan Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan (Level 7) ATAU
  • Tenaga kerja yang telah memiliki pengalaman kerja sebagai Ahli Perencanaan Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan (Level 7). minimal 3 (tiga) tahun dalam 5 (lima) tahun terakhir.
  • Pendidikan formal minimal Sarjana atau setara dari program studi yang relevan dengan pengelolaan sumberdaya alam, lingkungan, perikanan, dengan subyek ikan karang atau terumbu karang atau mangrove atau padang lamun atau sosial-ekonomi-budaya atau kimia-fisika lingkungan.
  • Fotokopi KTP atau kartu identitas terkini
  • Pas foto ukuran 3×4 dengan background bebas sebanyak 2 lembar
  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir
  • Surat keterangan keaslian dokumen
  • Contoh laporan pekerjaan yang disertai dengan portofolio
  • Curriculum vitae atau riwayat hidup

Public Training | Sertifikasi BNSP | Sertifikasi Kemnaker

Ikuti Kami

Tentang Miner Solution ID

Hubungi Kami

Copyright @ 2026. All Rights Reserved.