Di era industri yang sangat memperhatikan aspek lingkungan, pengelolaan air limbah bukan lagi urusan sampingan. Ini adalah inti dari kepatuhan perusahaan. Agar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) berjalan efektif dan legal, perusahaan wajib memiliki dua personel kunci yang tersertifikasi: Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) dan Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPA).
Meskipun saling terkait, peran PPPA dan POPA memiliki fokus tanggung jawab yang berbeda. Keduanya merupakan mandat hukum yang tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (Permen LHK) No. P.5/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2018.
PPPA: Pengambil Keputusan dan Pengawas
PPPA (Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air) adalah personel yang berfokus pada aspek manajerial dan pencegahan secara menyeluruh. Tugas utamanya adalah memastikan seluruh kegiatan produksi tidak menyebabkan pencemaran air, mulai dari hulu hingga hilir. PPPA memiliki wewenang internal untuk menyusun rencana pemantauan, memastikan kepatuhan, dan melaporkan kinerja lingkungan.
POPA: Pelaksana Teknis dan Operator Utama
POPA (Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah) adalah personel yang berfokus pada aspek teknis dan operasional harian. Tugas utamanya adalah memastikan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) bekerja secara optimal. POPA bertanggung jawab atas pengoperasian, pemeliharaan, dan kesiapan tanggap darurat instalasi.
Mengapa memilih Pelatihan dan sertifikasi PPPA dan POPA ?
- Kompetensi Terstandar: Sertifikat BNSP menjamin bahwa personel Anda memiliki kompetensi yang diakui secara nasional dan sesuai dengan standar yang ditetapkan Kementerian LHK.
- Kepatuhan Legal: Memenuhi kewajiban Permen LHK P.5/2018, melindungi perusahaan dari risiko sanksi lingkungan.
- Efisiensi Operasional: Personel yang terlatih (POPA) mampu mengoptimalkan IPAL, menekan biaya operasional, dan memperpanjang usia peralatan.
- Dukungan PROPER: Menjadi bukti nyata komitmen perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan yang baik, yang sangat penting dalam penilaian PROPER.
Nama Skema : Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA)
Kode Unit Keterangan
E.370000.001.01 Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah
E.370000.002.01 Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah
E.370000.003.01 Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah
E.370000.006.01 Menentukan Peralatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
E.370000.007.01 Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
E.370000.008.01 Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah
E.370000.010.01 Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah
E.370000.011.01 Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah
E.370000.012.01 Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah
E.370000.013.01 Melakukan Tindakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap
Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah
Nama Skema : Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPA)
Kode Unit Keterangan
E.370000.003.01 Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah
E.370000.007.01 Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
E.370000.009.01 Melakukan Perawatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
E.370000.012.01 Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah
E.370000.013.01 Melakukan Tindakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap
Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah
Persyaratan Dasar Pemohon PPPA :
- S-2, atau
- S-1 (Strata-Satu) Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2
(dua) tahun di bidang pengendalian pencemaran air limbah; - S-1 (Strata-Satu) selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit
3 (tiga) tahun di bidang pengendalian pencemaran air limbah; - D-3 (Diploma-Tiga) Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3
(tiga) tahun di bidang pengendalian pencemaran air limbah; - D-3 (Diploma-Tiga) selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling
sedikit 5 (lima) tahun bidang pengendalian pencemaran air limbah; atau - Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dengan pengalaman
kerja paling sedikit 7 (tujuh) tahun di bidang pengendalian pencemaran air limbah. - Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan usaha dan/atau kegiatan;
- Mampu berbahasa Indonesia dengan baik dan benar secara lisan dan tulisan; dan
- Memenuhi kompetensi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam standar kompetensi.
Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi yang dilengkapi dengan bukti :
- Copy Identitas (KTP)
- Pas Foto 3×4 background merah sebanyak 2 lembar
- Bukti yang mendukung (Fortofolio):
a. Copy ijazah terakhir
b. Copy sertifikat pelatihan
c. Daftar riwayat hidup
d. Jobsdesk
e. Surat keterangan kerja
f. Laporan kerja
Contoh Laporan skema Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA)
- Laporan uji lab
- Neraca air limbah
- Laporan pengawasan dan pengoperasian IPAL
- SOP Pengoperasian IPAL
- Pelaporan ke dinas terkait (KLHK atau DLH)
Waktu & Tempat Pelatihan
- Tanggal : 2 Hari Pelatihan dan 1 Hari Asessment
- Waktu : 08.00 – 16.00 WIB
- Lokasi : Offline Jakarta
- Biaya Pelatihan : PPPA ( Rp 8.500.000,-)
POPA (Rp 8.000.000,-)