Deskripsi Pelatihan
Pelatihan Petugas K3 Fasilitas Kesehatan dirancang khusus untuk membekali tenaga kesehatan dan non-kesehatan dengan kompetensi teknis dalam mengelola risiko keselamatan di lingkungan medis. Mengacu pada standar BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), kurikulum ini menggabungkan prinsip umum K3 dengan kekhususan industri fasilitas kesehatan dan adaptasi strategi penanggulangan keadaan darurat yang tangguh.
Peserta akan mempelajari cara mengidentifikasi bahaya biologis, fisik, dan kimia, serta teknik pemadaman kebakaran dan koordinasi darurat yang diadaptasi dari standar industri tinggi (Migas) untuk memastikan keamanan pasien, staf, dan pengunjung fasyankes.
Tujuan Pelatihan
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu:
-
Mematuhi Regulasi: Membantu organisasi dalam memenuhi persyaratan perundang-undangan K3 sesuai standar nasional.
-
Mitigasi Risiko: Melakukan identifikasi bahaya, penilaian risiko, dan pengendalian bahaya K3 secara sistematis di rumah sakit atau klinik.
-
Tanggap Darurat: Menguasai taktik pemadaman kebakaran dan koordinasi penanggulangan keadaan darurat yang efektif.
-
Implementasi SMK3: Mengembangkan dan mengelola Sistem Manajemen K3 (SMK3) serta melakukan audit internal secara mandiri.
-
Optimasi Ergonomi: Menerapkan prinsip ergonomi untuk mencegah penyakit akibat kerja (PAK) pada tenaga medis.
Mengapa Memilih Pelatihan Ini?
-
Sertifikat BNSP: Diakui secara nasional dan menjadi bukti kompetensi profesional.
-
Kurikulum Komprehensif: Menggabungkan aspek teknis pemadaman kebakaran industri dengan manajemen risiko kesehatan.
-
Instruktur Ahli: Dibimbing oleh praktisi K3 senior yang berpengalaman di sektor fasilitas kesehatan.
-
Peluang Karir: Meningkatkan nilai jual tenaga medis dan non-medis dalam memenuhi akreditasi rumah sakit/puskesmas.
Target Peserta: Anggota Komite K3RS, Staf Sarpras, Perawat, Dokter, Tenaga Teknis Kefarmasian, dan profesional yang bertanggung jawab atas keselamatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Daftar Unit Kompetensi (Skema Sertifikasi)
Pelatihan ini mencakup unit kompetensi strategis sebagai berikut:
| Kode Unit | Nama Unit Kompetensi |
| B.060018.003.02 | Melakukan Kerjasama Penanggulangan Keadaan Darurat |
| B.060018.011.02 | Menerapkan Taktik dan Strategi Pemadaman Kebakaran |
| B.060018.012.02 | Penempatan dan Penyebaran Alat Pemadam Api Ringan (APAR) |
| KKK.00.01.003.01 | Membantu Pemenuhan Perundangan K3 dan Persyaratan Lainnya |
| KKK.00.02.003.01 | Melakukan Identifikasi Bahaya dan Risiko K3 |
| KKK.00.02.005.01 | Memberikan Kontribusi dalam Pengendalian Bahaya K3 |
| KKK.00.02.013.01 | Mengembangkan Pendekatan Sistematik Mengelola K3 (SMK3) |
| KKK.00.02.015.01 | Menerapkan Prinsip Ergonomi untuk Mengendalikan Risiko K3 |
| KKK.00.02.019.01 | Melakukan Audit K3 Internal |
Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi yang dilengkapi dengan bukti :
- Copy Identitas (KTP)
- Pas Foto 3×4 background merah sebanyak 2 lembar
- Bukti yang mendukung (Fortofolio):
a. Copy ijazah terakhir
b. Copy sertifikat pelatihan
c. Daftar riwayat hidup
d. Jobsdesk
e. Surat keterangan kerja
f. Laporan kerja
Instruktur
TIm LSP
Waktu & Tempat Pelatihan
- Running setiap Bulan (Jika kuota terpenuhi)
- Waktu : 08.00 – 16.00 WIB