Pelatihan Sertifikasi PPPU BNSP

pppu

Sektor industri selalu menjadi jantung perekonomian, namun tak bisa dipungkiri, ia juga menjadi salah satu sumber utama pelepasan berbagai senyawa kimia ke lingkungan alam. Mulai dari asap pabrik hingga emisi kendaraan, polusi udara adalah tantangan global yang memerlukan penanganan serius dan profesional. Untuk memastikan industri tetap beroperasi sejalan dengan perlindungan lingkungan, diperlukan tenaga ahli yang benar-benar kompeten di bidang Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU).

Inilah mengapa pelatihan PPPU menjadi krusial. Bukan hanya sekadar pelatihan biasa, sertifikasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) ini adalah pengakuan resmi atas kemampuan seseorang dalam menjaga kualitas udara, sejalan dengan standar yang ditetapkan pemerintah Indonesia.

 

Regulasi pentingnya Pelatihan Sertifikasi PPPU BNSP

 

Pemerintah Indonesia telah menunjukkan komitmennya melalui payung hukum utama, yaitu Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi ini, bersama dengan berbagai peraturan turunannya seperti Baku Mutu Lingkungan Udara, memaksa setiap pengelola industri untuk memasang dan mengoperasikan sistem pengendalian pencemaran yang efektif.

Bayangkan sebuah pabrik yang mengeluarkan asap hitam pekat. Tanpa tenaga ahli PPPU yang kompeten, pabrik itu bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kesehatan masyarakat sekitar. Peran Anda sebagai profesional PPPU adalah menjadi garda terdepan. Anda bertanggung jawab memantau parameter kualitas udara, seperti gas SOx, CO, NO2, dan partikulat padat, serta memastikan emisi yang keluar berada di bawah batas aman yang diizinkan.


 

TUJUAN Pelatihan Sertifikasi PPPU BNSP

 

Pelatihan PPPU ini bukanlah seminar, melainkan sebuah pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi yang dikemas bersama dengan uji kompetensi (asesmen). Kerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) memastikan proses asesmen dilakukan secara kredibel dan independen.

 

Kenapa Sertifikasi Ini Begitu Penting?

 

  • Memastikan Kualitas: Tujuan utamanya adalah memastikan kompetensi Anda dalam melaksanakan tugas PPPU telah sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Dengan begitu, kualitas hasil pengendalian yang Anda lakukan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Memenuhi Kebutuhan SDM: Sertifikasi ini menjawab kebutuhan industri akan tenaga kerja yang benar-benar kompeten dan siap pakai di bidang pengendalian pencemaran udara.
  • Standarisasi Kerja: Memberikan pemahaman mendalam mengenai prosedur dan sikap kerja yang benar (K3) dalam setiap tahapan pekerjaan PPPU.

Peserta yang berhasil lulus dalam uji kompetensi berhak mendapatkan Sertifikat Kompetensi resmi yang diterbitkan oleh BNSP, sebuah passport profesional yang diakui secara nasional.

 

Unit Kompetensi Pelatihan Sertifikasi BNSP

 

BNSP membagi kompetensi ini menjadi dua level utama, yaitu PPPU (Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara) untuk level manajerial dan POPU (Operator Pengendalian Pencemaran Udara) untuk level operasional. Setiap level memiliki unit kompetensi yang spesifik:

(Level Manager) /PPPU

Kode Unit Nama
1.    E.390000.001.01 Mengidentifikasi Sumber Pencemar Udara Dari Emisi
2.    E.390000.002.01 Menentukan Karakteristik Sumber Pencemar Udara Dari Emisi
3.    E.390000.003.01 Menilai Tingkat Pencemaran Udara Dari Emisi
4.    E.390000.006.01 Melaksanakan Pengendalian Pencemaran Udara Dari Emisi
5.    E.390000.007.01 Menentukan Peralatan Pengendali Pencemaran Udara Dari Emisi
6.    E.390000.008.01 Mengoperasikan alat Pengendali Pencemaran Udara Dari Emisi
7.    E.390000.010.01 Menyusun Rencana Pemantauan Pencemaran Udara Dari Emisi
8.    E.390000.011.01 Melaksanakan Pemantauan Pencemaran Udara Dari Emisi
9.    E.390000.012.01 Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengendalian Pencemaran Udara Dari Emisi
10.  E.390000.013.01 Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya Dalam Pengendalian Pencemaran Udara Dari Emisi

Unit Kompetensi POPU

(Level Operator)

Kode Unit Nama
1.    E.390000.003.01 Menilai Tingkat Pencemaran Udara Dari Emisi
2.    E.390000.008.01 Mengoperasikan alat Pengendali Pencemaran Udara Dari Emisi
3.    E.390000.009.01 Melakukan Perawatan Peralatan Pengendali Pencemaran Udara Dari Emisi
4.    E.390000.012.01 Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengendalian Pencemaran Udara Dari Emisi
5.    E.390000.013.01 Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya Dalam Pengendalian Pencemaran Udara Dari Emisi

PERSYARATAN Peserta Pelatihan penanggung jawab pengendalian pencemaran udara

Persyaratan  Dasar Pemohon Sertifikasi :

  1. S-2, atau
  2. S-1 (Strata-Satu) Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2
    (dua) tahun di bidang pengendalian pencemaran air limbah;
  3. S-1 (Strata-Satu) selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit
    3 (tiga) tahun di bidang pengendalian pencemaran air limbah;
  4. D-3 (Diploma-Tiga) Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3
    (tiga) tahun di bidang pengendalian pencemaran air limbah;
  5. D-3 (Diploma-Tiga) selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling
    sedikit 5 (lima) tahun bidang pengendalian pencemaran air limbah; atau
  6. Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dengan pengalaman
    kerja paling sedikit 7 (tujuh) tahun di bidang pengendalian pencemaran air limbah.
  7. Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan usaha dan/atau kegiatan;
  8. Mampu berbahasa Indonesia dengan baik dan benar secara lisan dan tulisan; dan
  9. Memenuhi kompetensi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam standar kompetensi.

 

Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi yang dilengkapi dengan bukti :

  1. Copy Identitas (KTP)
  2. Pas Foto 3×4 background merah sebanyak 2 lembar
  3. Bukti yang mendukung (Fortofolio):
    a. Copy ijazah terakhir
    b. Copy sertifikat pelatihan
    c. Daftar riwayat hidup
    d. Jobsdesk
    e. Surat keterangan kerja
    f. Laporan kerja

Contoh Laporan skema Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU):

  1. Laporan hasil uji emisi
  2.  Laporan pengoperasian Boiler/Genset
  3. Loogbook perawatan Alat Pengendali Pencemaran Udara
  4. SOP Pengoperasian Alat Pengendali Pencemaran Udara
  5. Laporan ke Dinas terkait (DLH, KLHK)

Instruktur

TIm LSP

Waktu & Tempat Pelatihan

  • Tanggal : 04 sd 06 November 2025
  • Running setiap Bulan (Jika kuota terpenuhi) 
  • Waktu    : 08.00 – 16.00 WIB
  • Lokasi    : Asyana Hotel Jakarta

Public Training | Sertifikasi BNSP | Sertifikasi Kemnaker

Ikuti Kami

Tentang Miner Solution ID

Hubungi Kami

Copyright @ 2026. All Rights Reserved.