Latar Belakang
Sertifikasi Enjiner Instrumen Sistem Alat Ukur – Di tengah industri minyak dan gas bumi (migas) yang memiliki karakteristik padat modal, teknologi tinggi, serta risiko operasional yang besar, kebutuhan akan tenaga teknik yang kompeten dan tersertifikasi menjadi hal yang mutlak. Standardisasi kualifikasi ini sangat penting untuk memastikan personel mampu menjawab tantangan perdagangan bebas di era globalisasi, seperti persaingan dalam lingkup MEA, AFTA, dan AFLA.
Peran Krusial Sistem Pengukuran
Dalam operasional migas, instrumen alat ukur bukan sekadar pelengkap, melainkan elemen vital untuk menjamin keakuratan data dan kualitas mutu. Sistem ini berfungsi sebagai perangkat deteksi, pengukur, sekaligus pengontrol variabel proses.
Secara spesifik, Measurement System (Sistem Alat Ukur) adalah kesatuan perangkat yang digunakan untuk:
-
Custody Transfer: Memastikan penghitungan variabel yang akurat dalam transaksi jual-beli minyak dan gas secara legal.
-
Safety Device: Berperan sebagai instrumen perlindungan untuk menjaga keselamatan operasi kerja.
Tujuan Pelatihan dan Sertifikasi
Program ini dirancang sebagai sarana pelatihan sekaligus uji kompetensi untuk mengukur standar keahlian pada jabatan Engineer Instrumen Sistem Alat Ukur. Lulusan dari program ini diharapkan mampu melaksanakan inspeksi peralatan ukur pada aktivitas pengolahan migas dengan kepatuhan penuh terhadap Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Dasar Hukum Sertifikasi Enjiner Instrumen Sistem Alat Ukur
- Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001tentang Minyak dan Gas Bumi;
- Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional;
- Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 06P/0746/M.PE/1991 tentang Pemeriksaan Keselamatan Kerja stas Instalasi, Peralatan dan Teknik Yang Dipergunakan Dalam Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi;
- Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 03.P/123/M.PE/1986 dan atau Nomor 07.P/075/M.PE/1991 tentang Sertifikasi Tenaga Teknik Khusus Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi beserta aturan pelaksanaannya;
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Tansmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tatacara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia;
- Keputusan Menteri ESDM Nomor 111.K/70/MEEM/2003 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kompetensi Kerja Tenaga Teknik Khusus Minyak dan Gas Bumi sebagai Standar Wajib di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi;
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.211/MEN/2004 Tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Kompetensi;
- Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.231A/MEN/X/2005 Tentang Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi dan Pembinaan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP); Keputusan Direktorat Jenderal Minyak Dan Gas Bumi Nomor Kep.01.K/60.05/DJM/2003, Tentang Lembaga Sertifikasi Personil Tenaga Teknik Khusus Minyak dan Gas Bumi.
MATERI SESUAI UNIT KOMPETENSI
| Kode Unit | Nama |
| M.712092.001.01 | Menerapkan Peraturan dan Perundangan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan (K3LL) |
| M.712092.002.01 | Membuat Dokumen Enjinering |
| M.712092.003.01 | Menerapkan Komunikasi di Lingkup Pekerjaan |
| M.712092.004.01 | Menyiapkan Dokumen Teknis Persetujuan Sistem Alat Ukur |
| M.712092.005.01 | Mengawasi Pelaksanaan Fabrikasi, Konstruksi Mekanis |
| M.712092.006.01 | Mengawasi Pelaksanaan Instalasi Elektrikal Instrumen |
| M.712092.007.01 | Mengawasi Pelaksanaan Perakitan Mekanis |
| M.712092.008.01 | Mengawasi Pelaksanaan Perakitan Elektikal Instrumen |
| M.712092.009.01 | Mengawasi Pelaksanaan Pengujian Mekanis |
| M.712092.010.01 | Mengawasi Pelaksanaan Kalibrasi, Pengujian, Validasi Instrumen |
| M.712092.011.01 | Mengoperasikan Instrumen Sistem Alat Ukur Secara Benar, Tepat, Akurat, Aman, Sesuai Regulasi dan Standar Operasional Prosedur |
| M.712092.012.01 | Menganalisa Kerusakan dan Merekomendasi Perbaikan Instrumen Sistem Alat Ukur yang Tidak Berfungsi Baik |
| M.712092.013.01 | Mengawasi Pelaksanaan Kalibrasi dan Pengujian Ulang Sistem Alat Ukur |
| M.712092.014.01 | Membuat Berita Acara dan Laporan Hasilnya |
Persyaratan Peserta
Umum:
- Pendidikan minimal setingkat D3 jurusan teknik (dibuktikan dengan Ijazah)
- Pengalaman kerja keseluruhan minimal 3 tahun, pengalaman sesuai kompetensinya minimal 1 tahun.
- Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna.
Administrasi:
- Fotocopy KTP sebagai WNI
- Mengisi form Persyaratan Peserta Uji Kompetensi
- Mengisi form unjuk kerja
- Foto Copy ijazah terakhir
- Foto Copy Portofolio, sertifikat kursus / pelatihan yang relevan
- Foto Copy surat pengalaman kerja dari pimpinan perusahaan/atasan yang bersangkutan (ASLI).
- Menyiapkan Curriculum Vitae terkini
- Menyiapkan bukti-bukti contoh pekerjaan terkini serta dokumen yang mendukung jenjang kualifikasi sebagai inspektur
- Pas Photo 2×3 dan 3×4 masing masing 4 lembar ( background Merah)
- Mengisi form Apl 01 dan Apl 02 (disediakan oleh LSP)
Biaya Pelatihan dan Uji Kompetensi
Rp 9.500.000/Peserta
Fasilitas
- Instruktur
- Materi
- Training kit
- Coffee break 2x dan lunch 1x
- Sertifikat dari Lembaga
- Sertifikat BNSP jika dinyatakan kompeten