Deskripsi
Sertifikasi Manajer Pengumpulan Limbah B3 adalah program sertifikasi kompetensi resmi dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) yang dirancang untuk memvalidasi keahlian individu dalam mengelola proses pengumpulan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Seorang Manajer Pengumpulan Limbah B3 bertanggung jawab penuh dalam memastikan seluruh alur—mulai dari penerimaan, verifikasi, pemilahan, hingga penyimpanan—berjalan sesuai dengan regulasi lingkungan hidup dan standar K3 yang ketat. Sertifikasi ini menjadi bukti profesionalisme Anda dalam meminimalkan risiko pencemaran lingkungan dan kecelakaan kerja di industri.
Tujuan Sertifikasi Manajer Pengumpulan Limbah B3
Program ini bertujuan untuk:
-
Memastikan Kompetensi: Memvalidasi kemampuan manajerial dalam pengumpulan limbah B3 sesuai standar nasional.
-
Kepatuhan Regulasi: Membantu perusahaan memenuhi persyaratan hukum terkait pengelolaan lingkungan hidup.
-
Manajemen Risiko: Meningkatkan kemampuan dalam melakukan evaluasi dan pemantauan untuk mencegah dampak negatif limbah B3 terhadap lingkungan dan kesehatan.
-
Standarisasi Laporan: Menjamin kualitas pelaporan kegiatan pengelolaan limbah B3 yang akuntabel dan transparan.
Materi Sesuai Skema : Manajer Pengumpulan Limbah B3
| Kode Unit | Nama |
| E.38PLB00.001.1 | Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| E.38PLB00.002.1 | Melakukan Evaluasi Hasil Analisis Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| E.38PLB00.003.1 | Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| E.38PLB00.004.1 | Melakukan Evaluasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| E.38PLB00.005.1 | Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| E.38PLB00.008.1 | Melakukan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| E.38PLB00.010.1 | Melakukan Verifikasi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) yang Diterima |
| E.38PLB00.011.1 | Melakukan Pemilahan (Segregasi) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| E.38PLB00.028.01 | Melakukan Pemantauan Dampak Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
Waktu & Tempat
Tanggal : 3 Days in 2026
Pukul : 08.00 – 16.00 WIB
Venue : Jakarta
*In – house : depend on Request
Investasi
Rp 8.500.000/peserta*
Fasilitas
- Modul
- Sertifikat Pelatihan dari Lembaga
- Sertifikat BNSP bagi yg berkompeten
- Training Kit
- 2x coffe break, 1x lunch
- Souvenir