Pelatihan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2) adalah program komprehensif yang dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai kerangka kerja, regulasi, dan implementasi Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) sesuai dengan peraturan perundang-undangan terbaru di Indonesia.
Materi pelatihan ini mencakup tinjauan menyeluruh terhadap Landasan Hukum (terutama Peraturan Menteri ESDM No. 10 Tahun 2021 dan UU No. 1 Tahun 1970), serta membahas secara rinci Elemen-elemen Wajib SMK2, Empat Pilar K2, dan filosofi dasar yang menjadi pondasi pengelolaan keselamatan di lingkungan perusahaan ketenagalistrikan. Peserta akan dibekali dengan pengetahuan teknis tentang Bahaya Listrik, teknik Pencegahan dan Pertolongan Pertama, hingga prosedur Penerapan dan Penilaian Ketaatan SMK2, memastikan sistem yang diterapkan di perusahaan tidak hanya memenuhi syarat legalitas, tetapi juga meningkatkan kinerja dan keandalan operasional.
Tujuan Pelatihan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2):
- Memahami Kerangka Regulasi: Menguasai dan memahami dasar hukum utama penerapan Keselamatan Ketenagalistrikan (K2), khususnya Peraturan Menteri ESDM No. 10 Tahun 2021 dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970, untuk memastikan pemenuhan aspek legalitas.
- Mengidentifikasi Persyaratan SMK2: Menguasai dan mampu menerapkan Item-item atau Elemen-elemen yang Wajib Dipenuhi dalam Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2).
- Menerapkan Prinsip K2: Memahami Lingkup dan Empat Pilar Keselamatan Ketenagalistrikan sebagai panduan fundamental dalam kegiatan operasional.
- Mengelola Risiko Kelistrikan: Mengidentifikasi secara tepat Bahaya Listrik dan menerapkan Pencegahan serta Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan untuk memitigasi risiko insiden.
- Merancang dan Mengimplementasi SMK2: Memahami Filosofi Dasar Pengelolaan K2 dan mampu menyusun serta melaksanakan Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2) di unit kerja masing-masing.
- Menganalisis Dampak: Menjelaskan Tujuan dan Manfaat K2, serta menganalisis Pengaruh K2 Terhadap Kinerja Unit/Perusahaan (keandalan, keamanan, dan produktivitas).
- Melakukan Evaluasi Ketaatan: Memahami proses dan kriteria dalam Penilaian Ketaatan Penerapan SMK2 sebagai upaya audit internal dan peningkatan sistem yang berkelanjutan
Materi Pelatihan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2)
- Landasan Hukum/Dasar Hukum
- Peraturan Menteri ESDM No.10 Tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Item-item atau Elemen-elemen yang Wajib Dipenuhi Terkait Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2) Sesuai PERMEN ESDM 10 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan
- Lingkup Keselamatan Ketenagalistrikan (K2)
- Empat Pilar Keselamatan Ketenagalistrikan
- Bahaya Listrik
- Pencegahan dan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan
- Filosofi Dasar Pengelolaan K2 pada Perusahaan
- Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2)
- Tujuan dan Manfaat Keselamatan Ketenagalistrikan
- Pengaruh K2 Terhadap Kinerja Unit (Perusahaan)
- Penilaian Ketaatan Penerapan SMK2
Waktu & Tempat Pelaksanaan
- Tanggal : 2 days in 2025
- Waktu : (08.00 – 16.00 WIB)
- Lokasi : Yogkayakarta/By Request/Online